Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gambaran Desa ideal yang dicita- citakan dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.
Pembangunan Desa dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki sumber-sumber pendapatan. Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:
- Kebutuhan prioritas yaitu mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
- Keadilan dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
- Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
- Fokus yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
- Partisipatif dengan mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;
- Swakelola dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
- Berbasis sumber daya Desa dengan mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
Untuk tahun 2020 ini ada perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diterbitkan Kementerian Desa dalam rangka menyikapi Pandemi COVID-19 di tahun 2020. Desa mengalami banyak perubahan sikap dan suasana sehungan dengan banyaknya masyarakat yang harus tetap sehat, terhindar dari wabah, dan tetap bekerja menghasilkan nafkah untuk keluarga.
Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 DIUBAH (Lampirannya) oleh Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yaitu Lampirannya yang berisi tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 berupaya mengusahakan hal terbaik bagi warga dan Pemerintah Desa. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, berdasarkan UU tersebut.
Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pada intinya adalah menambah besaran bantuan langsung tunai Desa sehingga perlu mengubah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 memiliki lampiran yang isinya adalah Sistematika contoh-contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Sistematika contoh-contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 tersebut adalah:
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Dengan Pola Padat Karya Tunai Desa
- Pencegahan Kekurangan Gizi Kronis (stunting)
- Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI)
- Pelaksanaan Keamanan Pangan di Desa
- Pelayanan Pendidikan Bagi Anak
- Pengembangan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
- Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
- Pembelajaran dan Pelatihan Kerja
- Pengembangan Desa Inklusi
- Pengembangan Produk Unggulan Desa / Kawasan Perdesaan
- Pembentukan dan Pengembangan Bumdesa / Bumdesa Bersama
- Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Desa
- Pembangunan Embung Desa Terpadu
- Pengembangan Desa Wisata
- Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
- Pengendalian Perubahan Iklim Melalui Mitigasi dan Adaptasi
- Pencegahan dan Penanganan Bencana Alam dan/atau Nonalam
- Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam dan/atau Nonalam
- Sistem Informasi Desa
- Pengembangan Keterbukaan Informasi Pembangunan Desa
- Pemberdayaan Hukum di Desa
Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2020 di Jakarta oleh Menteri Desa Abdu Halim Iskandar. Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 16 Juni 2020 di Jakarta.
Agar setiap orang mengetahuinya Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632.
REKAP RAB DANA DESA UNTUK SARPRAS INFRASTRUKTUR DESA KALIWENANG KECAMATAN TANGGUNGHARJO KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2020


2. JALAN BETON FULL TANPA TULANG AN RT.07/ 01

3. JALAN BETON ISIAN TENGAH TANPA TULANGAN RT.06/ 01

4. JALAN BETON FULL TANPA TULANG AN RT.05/ 03
5. JALAN BETON FULL TANPA TULANG AN RT.01 /02


7. JALAN BETON FULL TANPA TULANG AN RT.01 /03
